Terpidana Korupsi Dana Hibah PMI Bebas dari Lapas Sukamiskin
Selasa, 18 Agustus 2020 - 12:34 WIB
"Napi korupsi yang mendapat remisi antara lain, mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Soleiman Montesqiue dan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Mulya Hasjmy. Keduanya mendapat remisi 6 bulan," ujar Thurman. (Baca juga: Hilang Kendali saat Menyalip, Pikap Tabrak Bus di Nagreg, Sopir Tewas Terjepit)
Kemudian, mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono mendapat remisi 4 bulan. Lalu, pembobol BNI Tjulang Stefanus Yawoga remisi 5 bulan dan pembobol BRI Hartono Tjahjadjaja mendapat remisi 2 bulan.
Diketahui, bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan RI, ratusan napi yang menghuni 33 lembaga pemasyarakatan (lapas)/rumah tahanan negara (rutan) di Jabar, mendapatkan remisi. (Baca juga: 2 Geng Motor Bentrok, 1 Orang Luka Parah Disabet Samurai)
Puluhan napi di antaranya bebas murni. Khusus di lapas dan rutan wilayah Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi) sebanyak 13 napi bebas murni.
Kemudian, mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono mendapat remisi 4 bulan. Lalu, pembobol BNI Tjulang Stefanus Yawoga remisi 5 bulan dan pembobol BRI Hartono Tjahjadjaja mendapat remisi 2 bulan.
Diketahui, bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan RI, ratusan napi yang menghuni 33 lembaga pemasyarakatan (lapas)/rumah tahanan negara (rutan) di Jabar, mendapatkan remisi. (Baca juga: 2 Geng Motor Bentrok, 1 Orang Luka Parah Disabet Samurai)
Puluhan napi di antaranya bebas murni. Khusus di lapas dan rutan wilayah Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi) sebanyak 13 napi bebas murni.
(boy)
Lihat Juga :