Polda Sumsel Tetapkan Aiptu FN Sebagai Tersangka Terkait Kasus dengan Debt Collector

Jum'at, 26 April 2024 - 17:31 WIB
Selain itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yang dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik. Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.

Baca juga; Oknum Polisi di Palembang Serang Debt Collector hingga Luka Parah

Sunarto menambahkan, berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi terhadap perkara ini, putusan MK tersebut di atas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil di jalan oleh debt colector yang tidak sesuai,” ujarnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!