2 Wanita Pelaku TPPO Diringkus di Sijunjung, Modus Jadi Pemandu Lagu di Malaysia

Rabu, 24 April 2024 - 13:39 WIB
“Korban pun menghubungi pihak keluarga untuk meminta bantuan biaya pulang ke tanah air. Ketika menghubungi keluarga, kasus itu terungkap adanya tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Sijunjung,” kata Yasin, Rabu (24/4/2024).

Atas laporan pada 17 April 2024 tersebut, polisi menangkap kedua pelaku tersebut, pada Minggu (21/4) terduga pelaku berinisial JR (29) ditangkap dan AB (41) ditangkap pada Senin (22/4).

Setelah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka ini, modus yang dipakai adalah diiming-iming gaji Rp15 juta dan bekerja ditempat karaoke dan resto di Malaysia.

Namun kenyataannya korban ini dipekerjakan ditempat pijat dan dijual kepada pria hidung belang di luar negeri dengan tarif bervariasi. “Korban ada enam orang dipekerjakan di tempat pijat dan dijual pada pria hidung belang di luar negeri,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Migran Indonesia ditambah Pasal 4 Undang-Undang Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!