Terlibat Penjualan Narkoba, Anggota Polres Lampung Selatan Dipecat
Senin, 22 April 2024 - 14:49 WIB
Anggota Polres Lampung Selatan Bripka N dipecat lantaran terlibat penjualan narkoba. Foto/Istimewa
LAMPUNG SELATAN - Seorang anggota Polres Lampung Selatan dipecat lantaran terlibat penjualan narkoba. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka N berlangsung di Mapolres Lampung Selatan, Senin (22/4/2024).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pemberhentian terhadap Bripka N berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/175/IV /2024 tanggal 5 April 2024 tentang keputusan PTDH.
”Pagi (Senin) Bripka N telah sah diberhentikan dari institusi Polri sesuai dengan surat keputusan Kapolda Lampung atas pelanggarannya terlibat dalam penjualan narkoba,” ujar Yusriandi, Senin (22/4).
Baca Juga: Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami Divonis Mati
Bripka N telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c ke 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Kemudian Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 13 huruf e perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pemberhentian terhadap Bripka N berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/175/IV /2024 tanggal 5 April 2024 tentang keputusan PTDH.
”Pagi (Senin) Bripka N telah sah diberhentikan dari institusi Polri sesuai dengan surat keputusan Kapolda Lampung atas pelanggarannya terlibat dalam penjualan narkoba,” ujar Yusriandi, Senin (22/4).
Baca Juga: Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami Divonis Mati
Bripka N telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c ke 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Kemudian Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 13 huruf e perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Lihat Juga :