Terlibat Penjualan Narkoba, Anggota Polres Lampung Selatan Dipecat
Senin, 22 April 2024 - 14:49 WIB
LAMPUNG SELATAN - Seorang anggota Polres Lampung Selatan dipecat lantaran terlibat penjualan narkoba. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka N berlangsung di Mapolres Lampung Selatan, Senin (22/4/2024).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pemberhentian terhadap Bripka N berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/175/IV /2024 tanggal 5 April 2024 tentang keputusan PTDH.
”Pagi (Senin) Bripka N telah sah diberhentikan dari institusi Polri sesuai dengan surat keputusan Kapolda Lampung atas pelanggarannya terlibat dalam penjualan narkoba,” ujar Yusriandi, Senin (22/4).
Bripka N telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c ke 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Kemudian Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 13 huruf e perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Yusriandi menegaskan, PTDH merupakan komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel, yang melakukan pelanggaran. Baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
”Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap anggota kepolisian merupakan langkah serius menjaga profesionalisme, integritas, dan moralitas di dalam Polri melalui proses penegakan hukum dan disiplin secara adil dan transparan,” ungkapnya.
”Jadikan ini sebagai pengingat bagi seluruh anggota kepolisian akan pentingnya mematuhi kode etik dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas-tugas,” sambungnya.
Selanjutnya Yusriandi mengimbau seluruh anggota polri, khususnya Polres Lampung Selatan agar selalu mensyukuri pekerjaan yang mereka jalani saat ini. ”Jadikan pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua dan lebih bijak dalam mensyukuri atas segala nikmat,” pungkasnya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pemberhentian terhadap Bripka N berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/175/IV /2024 tanggal 5 April 2024 tentang keputusan PTDH.
”Pagi (Senin) Bripka N telah sah diberhentikan dari institusi Polri sesuai dengan surat keputusan Kapolda Lampung atas pelanggarannya terlibat dalam penjualan narkoba,” ujar Yusriandi, Senin (22/4).
Bripka N telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c ke 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Kemudian Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 13 huruf e perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Yusriandi menegaskan, PTDH merupakan komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel, yang melakukan pelanggaran. Baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
Baca Juga
”Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap anggota kepolisian merupakan langkah serius menjaga profesionalisme, integritas, dan moralitas di dalam Polri melalui proses penegakan hukum dan disiplin secara adil dan transparan,” ungkapnya.
”Jadikan ini sebagai pengingat bagi seluruh anggota kepolisian akan pentingnya mematuhi kode etik dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas-tugas,” sambungnya.
Selanjutnya Yusriandi mengimbau seluruh anggota polri, khususnya Polres Lampung Selatan agar selalu mensyukuri pekerjaan yang mereka jalani saat ini. ”Jadikan pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua dan lebih bijak dalam mensyukuri atas segala nikmat,” pungkasnya.
(ams)
tulis komentar anda