Ini Tampang Tersangka Kasus Bentrokan Maut Dua Ormas di Dago Bandung

Sabtu, 20 April 2024 - 13:00 WIB
Lalu terlibat keributan dengan juru parkir yang mengaku dari ormas B. Akibat keributan tersebut, satu anggota dari ormas A meninggal dunia. Bentrokan antara dua ormas tersebut kesalahpahaman.

Bentrokan itu mengakibatkan tiga korban luka dan jiwa. Korban luka Andika Ramdani dan Agus. Sedangkan korban jiwa, Yadi Gundil mengalami empat luka bacok di bagian atas kepala, tiga luka bacok di belakang kepala, satu luka sobek di bagian leher bagian belakang, luka sobek tangan.

Akibat perbuatannya, tersangka T disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) angka 3 (E) tentang pengeroyokan yang menyebkan kematian. T terancam hukuman Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan matinya orang.

Budi mengimbauseluruh anggota ormas yang terlibat bentrokan untuk menjaga kondusivitas Kota Bandung. Serahkan penanganan kasus ini kepada undang-undang dan hukum yang berlaku.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More