Pengemudi Fortuner Arogan Coba Hilangkan Barang Bukti Buang Pelat Dinas TNI Palsu ke Sungai

Kamis, 18 April 2024 - 17:09 WIB
Baca juga: Pengemudi Arogan Fortuner Pelat Dinas TNI Palsu Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Saat ini, PWGA yang ditangkap di kawasan Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur telah ditetapkan tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," kata Wira.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!