Pengemudi Fortuner Arogan Coba Hilangkan Barang Bukti Buang Pelat Dinas TNI Palsu ke Sungai

Kamis, 18 April 2024 - 17:09 WIB
loading...
Pengemudi Fortuner Arogan...
Pengemudi mobil Fortuner bersikap arogan berinisal PWGA ternyata mencoba menghilangkan barang bukti membuang pelat dinas TNI ke sebuah sungai di daerah Lembang, Bandung. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengemudi mobil Fortuner bersikap arogan berinisal PWGA ternyata mencoba menghilangkan barang bukti membuang pelat dinas TNI ke sebuah sungai di daerah Lembang, Bandung.

"Ketika di Bandung, pelat nomor tersebut dibuang di sebuah sungai di Lembang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan Buang Pelat Dinas TNI di Daerah Lembang Bandung

Pelat dinas TNI dengan nomor 84337-00 itu dibuang setelah PWGA mengetahui peristiwa cekcok dengan pengendara lainnya viral di media sosial.

Meski demikian, pelat dinas TNI itu akhirnya kembali didapatkan setelah penyidik menyisir sungai yang dimaksud oleh tersangka. Kini, benda itu telah dijadikan alat bukti dalam kasus dugaan penggunaan dan pemalsuan.

"Setelah mendapat keterangan tersebut tim daripada Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan pencarian terhadap pelat nomor yang dibuang di daerah Lembang, Bandung. Alhamdulillah pelat nomor tersebut berhasil ditemukan," tuturnya.

Selain pelat dinas palsu tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain di antaranya Surat Tanda Nomor Registrasi Pinjaman dengan Nomor: 1641/MA/XI/2022 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2023 milik pelapor. Satu buah baju hardrock warna putih yang dipakai tersangka.

Kemudian satu buah jam tangan warna hitam strap merah hijau yang dipakai tersangka, satu unit kendaraan mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam dengan plat nomor B 1461 PJS.

"Satu buah STNK kendaraan mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam dengan plat nomor B 1461 PJS dan satu buah kunci mobil kendaraan mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam dengan plat nomor B 1461 PJS," terangnya.

Baca juga: Pengemudi Arogan Fortuner Pelat Dinas TNI Palsu Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Saat ini, PWGA yang ditangkap di kawasan Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur telah ditetapkan tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," kata Wira.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Rekomendasi
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Jelang Pemilu, Netanyahu...
Jelang Pemilu, Netanyahu Ngotot Usir Warga Palestina dari Gaza
Iran Bersiap Berperang...
Iran Bersiap Berperang Lagi jika MoU Tidak Dilaksanakan, AS dan Sekutunya Ketar-ketir
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
Rudal AS Coba Disesuaikan...
Rudal AS Coba Disesuaikan ke Jet Tempur Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved