Tagihan BPJS Kesehatan Warga Tak Mampu Membengkak, Kadinkes Malang Dicopot

Kamis, 18 April 2024 - 15:59 WIB
Tagihan Rp8 miliar tersebut terjadi hanya dalam waktu tiga bulan saja pada bulan Februari, Maret, dan April 2024. Hal itu membuat Pemkab Malang menghentikan sementara pelayanan kesehatan BPJS untuk warga miskin di Kabupaten Malang sejak Juli 2024.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Nurcahyo mengungkapkan, Kadinkes Kabupaten Malang melakukan pelanggaran berat pada penggunaan APBD Kabupaten Malang. Jadi pencopotan jabatan dan penonaktifan selama 1 tahun adalah hal yang wajar.

"Tapi nanti akan dilakukan evaluasi lagi atas kesalahan sehingga terjadinya tagihan yang melebihi dari ketentuan," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!