Tagihan BPJS Kesehatan Warga Tak Mampu Membengkak, Kadinkes Malang Dicopot
Kamis, 18 April 2024 - 15:59 WIB
"Jadi yang bersangkutan diberhentikan karena ada pelanggaran disiplin, karena kinerjanya tidak sesuai dengan aturan penggunaan APBD. Karena kepala dinas dan bupati tidak boleh menggunakan APBD di luar ketentuan," kata Sanusi, saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (18/4/2024).
Sanusi juga mengatakan, jika Wiyanto saat ini juga akan diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Malang. Sementara jabatannya sebagai Kadinkes Kabupaten Malang akan dicopot dan diturunkan satu pangkat.
Di sisi lain, Plt Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdhansyah mengatakan, jika pencopotan Wiyanto sudah sesuai prosedur. Pencopotan ini juga dilakukan setelah mendapat laporan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Malang.
“Kesalahan yang dilakukan terkait penggunaan anggaran BPJS karena melebihi pagu yang ditentukan oleh APBD. Jadi terjadi kelebihan mengakibatkan tagihan BPJS sebesar Rp87 miliar," jelasnya.
Baca juga; 7 Tempat Wisata di Kabupaten Malang Bakal Buka, Ini Daftarnya
Sanusi juga mengatakan, jika Wiyanto saat ini juga akan diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Malang. Sementara jabatannya sebagai Kadinkes Kabupaten Malang akan dicopot dan diturunkan satu pangkat.
Di sisi lain, Plt Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdhansyah mengatakan, jika pencopotan Wiyanto sudah sesuai prosedur. Pencopotan ini juga dilakukan setelah mendapat laporan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Malang.
“Kesalahan yang dilakukan terkait penggunaan anggaran BPJS karena melebihi pagu yang ditentukan oleh APBD. Jadi terjadi kelebihan mengakibatkan tagihan BPJS sebesar Rp87 miliar," jelasnya.
Baca juga; 7 Tempat Wisata di Kabupaten Malang Bakal Buka, Ini Daftarnya
Lihat Juga :