Pembantu Rumah Tangga di Malang Gasak Harta Majikan Rp500 Juta Jelang Lebaran

Senin, 15 April 2024 - 14:32 WIB
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, didapati kecurigaan mengarah ke Tri Suswati, pembantu rumah tangga yang kerja dengan Hariyati. Kurang dari 24 jam, tersangka Tri Suswati ditangkap pada Selasa (2/4/2024) pukul 23.10 WIB di sebuah kamar hotel di Kota Malang, saat sedang menunggu bus.

Saat diamankan, polisi juga mengamankan barang-barang milik korban berupa, uang tunai dari berbagai macam mata uang sebesar Rp200 juta. Termasuk perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting, dan gelang.

Baca juga; Interaksi Rasulullah SAW dengan Pembantu Rumah Tangga

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Malang Kota," tandasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!