Pangulu Perlanaan Diprotes Soal Pemberhentian Gamot

Jum'at, 01 Mei 2020 - 08:38 WIB
"Kalau Permendagri tersebut menjadi regulasi hukum tentang pemberhentian Gamot kok kami diberhentikan, sementara usia kami belum mencapai 60 tahun," tanya Bambang. (Baca juga : Camat Perintahkan SK Pemberhentian 16 Parades Dibatalkan )

Berkenaan dengan hal tersebut, Bambang bersama Gamot lainnya meminta Pangulu Nagori Perlanaan mengkaji ulang SK pemberhentian yang diterbitkan. Itu dimaksudkan agar kebijakan yang dilakukan Pangulu tidak terkesan keliru.

"Kami menghormati kebijakan yang dilakukan Pangulu, namun alangkah lebih baiknya bila proses pemberhentian tidak menabrak ketentuan yang berlaku sehingga tidak dituding keliru," pungkas Bambang.

Pantauan wartawan, dalam copy SK pemberhentian Gamot yang diterbitkan Pangulu Perlanaan tampak mencantumkan Permendagri No 67 tahun 2017 sebagai dasar hukum pemberhentian Gamot.

Namun bila dikaitkan dengan penjelasan Bambang Supriadi (Gamot V) maka dalam pelaksanaannya terindikasi terjadi penyimpangan.

Begitu pula dengan SK Pangulu Perlanaan dan surat rekomendasi tertulis Camat Bandar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!