136 Napi Lapas Cebongan Sleman Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas
Senin, 17 Agustus 2020 - 13:41 WIB
SLEMAN - Sebanyak 136 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Cebongan Sleman mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan di Hari Kemerdekaan RI ke-75.
Dari jumlah ini 132 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK 1) dan empat orang remisi khusus keseluruhan (RK II).
Kasubsi Register dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Cebongan Slelam Rajindra Pragnya mengatakan, sebanyak 136 WBP tersebut mendapatkan remisi 1 hingga 6 bulan.
Dari jumlah itu 132 WBP mendapat RK 1, terdiri dari 68 WBP mendapat remisi 1 bulan, 26 WBP remisi 2 bulan, 20 WBP remisi 3 bulan. 8 WBP remisi 4 bulan, 9 WBP remisi 5 bulan dan 1 WBP remisi 6 bulan. Empat WBP mendapat RK II, 3 WBP remisi satu bulan dan 1 WBP 2 bulan. “Empat WBP yang mendapat RK II langsung bebas,” kata Rajindra, Senin (17/8/2020).
Rajindra menjelaskan secara keseluruhan jumlah WBP Lapas Cebongan sebanyak 213 orang. Sebanyak 138 nara pidana (napi) dan 75 orang tahanan (19 orang ada di Polres Sleman, 49 orang program asimilasi, 7 orang di Lapas). (Baca juga: Gus Mus Kritik Tak Ada Bendera Merah Putih di Alun-Alun Rembang
Dari 138 Napi yang diusulkan mendapatkan remisi, ada dua yang tidak memenuhi syarat, Sebab belum menjalani pidana kurag dari enam bulan dan berkelakuan baik sehingga hanya 136 WBP yang mendapatkan remisi. (Baca juga: Ini Orang Jateng Pertama Miliki Uang Edisi Kemerdekaan Rp75.000)
"Secars simbolis SK remisi ini nanti akan diberikan bupati Sleman Sri PUrnomo di Lapas Narkotika Pakem bersama napi narkotika," tuturnya.
Dari jumlah ini 132 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK 1) dan empat orang remisi khusus keseluruhan (RK II).
Kasubsi Register dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Cebongan Slelam Rajindra Pragnya mengatakan, sebanyak 136 WBP tersebut mendapatkan remisi 1 hingga 6 bulan.
Dari jumlah itu 132 WBP mendapat RK 1, terdiri dari 68 WBP mendapat remisi 1 bulan, 26 WBP remisi 2 bulan, 20 WBP remisi 3 bulan. 8 WBP remisi 4 bulan, 9 WBP remisi 5 bulan dan 1 WBP remisi 6 bulan. Empat WBP mendapat RK II, 3 WBP remisi satu bulan dan 1 WBP 2 bulan. “Empat WBP yang mendapat RK II langsung bebas,” kata Rajindra, Senin (17/8/2020).
Rajindra menjelaskan secara keseluruhan jumlah WBP Lapas Cebongan sebanyak 213 orang. Sebanyak 138 nara pidana (napi) dan 75 orang tahanan (19 orang ada di Polres Sleman, 49 orang program asimilasi, 7 orang di Lapas). (Baca juga: Gus Mus Kritik Tak Ada Bendera Merah Putih di Alun-Alun Rembang
Dari 138 Napi yang diusulkan mendapatkan remisi, ada dua yang tidak memenuhi syarat, Sebab belum menjalani pidana kurag dari enam bulan dan berkelakuan baik sehingga hanya 136 WBP yang mendapatkan remisi. (Baca juga: Ini Orang Jateng Pertama Miliki Uang Edisi Kemerdekaan Rp75.000)
"Secars simbolis SK remisi ini nanti akan diberikan bupati Sleman Sri PUrnomo di Lapas Narkotika Pakem bersama napi narkotika," tuturnya.
(boy)
tulis komentar anda