Bawaslu Sulsel Temukan 699 Rumah Tak Tersentuh Pemutakhiran Data Pemilih
Senin, 17 Agustus 2020 - 11:47 WIB
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel telah merampungkan audit terhadap proses pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU . Hasilnya ditemukan 699 rumah yang tidak tersentuh proses tersebut.
Temuan Bawaslu, tidak tercoklitnya 699 rumah tersebut dibuktikan dengan tidak adanya stiker bukti coklit oleh PPDP yang tertempel di rumah tersebut.
Terkait temuan ini, Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan bahwa, pihaknya telah menginstrukan kepada Bawaslu di daerah sesuai kewenangannya agar merekomendasikan KPU melakukan coklit atau pemutakhiran data pemilih ulang di rumah-rumah yang belum didatangi.
Arumahi menjelaskan, dari temuan tersebut banyak warga berpotensi kehilangan hak pilihnya, karena setiap rumah dihuni sejumlah warga yang sudah bersyarat menjadi pemilih di pilkada 9 Desember mendatang. Bawaslu kata dia menemukan masih terdapat 699 rumah yang tidak didatangi oleh PPDP di 220 kelurahan atau desa.
"Satu-nyanya jalan untuk mendaftar warga tersebut dalam daftar pemilih dementara (DPS), Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan coklit ulang dengan mendatangi rumah2 tersebut,” ucap Arumahi, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (17/8/2020).
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi menambahkan, permasalahan ini disebabkan pelaksanaan coklit oleh PPDP tidak dilakukan maksimal dengan mendatangi seluruh rumah secara langsung memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat (MS), mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun atau sudah menikah, serta memperbaiki elemen data pemilih secara langsung.
Dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan, pemutakhiran data pemilih kata dia dilakukan dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga atau rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.
Selanjutnya, Bawaslu Sulsel melalui Bawaslu kabupaten dan kota akan memerintahkan panwascam merekomendasikan saran perbaikan ke PPK dengan melampirkan daftar nama anggota, serta alamat rumah yang tidak didatangi oleh PPDP saat tahapan coklit, termasuk dengan menerapkan protokol kesehatan .
Temuan Bawaslu, tidak tercoklitnya 699 rumah tersebut dibuktikan dengan tidak adanya stiker bukti coklit oleh PPDP yang tertempel di rumah tersebut.
Terkait temuan ini, Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan bahwa, pihaknya telah menginstrukan kepada Bawaslu di daerah sesuai kewenangannya agar merekomendasikan KPU melakukan coklit atau pemutakhiran data pemilih ulang di rumah-rumah yang belum didatangi.
Arumahi menjelaskan, dari temuan tersebut banyak warga berpotensi kehilangan hak pilihnya, karena setiap rumah dihuni sejumlah warga yang sudah bersyarat menjadi pemilih di pilkada 9 Desember mendatang. Bawaslu kata dia menemukan masih terdapat 699 rumah yang tidak didatangi oleh PPDP di 220 kelurahan atau desa.
"Satu-nyanya jalan untuk mendaftar warga tersebut dalam daftar pemilih dementara (DPS), Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan coklit ulang dengan mendatangi rumah2 tersebut,” ucap Arumahi, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (17/8/2020).
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi menambahkan, permasalahan ini disebabkan pelaksanaan coklit oleh PPDP tidak dilakukan maksimal dengan mendatangi seluruh rumah secara langsung memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat (MS), mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun atau sudah menikah, serta memperbaiki elemen data pemilih secara langsung.
Dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan, pemutakhiran data pemilih kata dia dilakukan dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga atau rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.
Selanjutnya, Bawaslu Sulsel melalui Bawaslu kabupaten dan kota akan memerintahkan panwascam merekomendasikan saran perbaikan ke PPK dengan melampirkan daftar nama anggota, serta alamat rumah yang tidak didatangi oleh PPDP saat tahapan coklit, termasuk dengan menerapkan protokol kesehatan .
tulis komentar anda