Ribuan Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Lebaran, 27 Langsung Bebas!
Jum'at, 05 April 2024 - 10:25 WIB
Baca Juga: Jangan Obral Remisi Lebaran untuk Narapidana Korupsi
Kusnali menjelaskan bahwa 27 narapidana yang langsung bebas tersebut berasal dari berbagai lapas dan rutan di Lampung.
"Syarat untuk mendapatkan remisi ini di antaranya berkelakuan baik selama masa tahanan, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman," jelas Kusnali.
Besarnya remisi yang diberikan pun beragam, tergantung pada masa tahanan yang telah dijalani oleh narapidana.
"Bagi narapidana yang telah menjalani 6 bulan hingga 12 bulan masa tahanan, mereka akan mendapatkan remisi 15 hari," papar Kusnali.
Kusnali menjelaskan bahwa 27 narapidana yang langsung bebas tersebut berasal dari berbagai lapas dan rutan di Lampung.
"Syarat untuk mendapatkan remisi ini di antaranya berkelakuan baik selama masa tahanan, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman," jelas Kusnali.
Besarnya remisi yang diberikan pun beragam, tergantung pada masa tahanan yang telah dijalani oleh narapidana.
"Bagi narapidana yang telah menjalani 6 bulan hingga 12 bulan masa tahanan, mereka akan mendapatkan remisi 15 hari," papar Kusnali.
Lihat Juga :