Ribuan Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Lebaran, 27 Langsung Bebas!
Jum'at, 05 April 2024 - 10:25 WIB
BANDARLAMPUNG - Kebahagiaan menyelimuti 5.752 narapidana di Lampung menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Mereka diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri Tahun 2024, dan 27 di antaranya bahkan langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, menyampaikan kabar gembira ini dalam acara silaturahmi dengan insan media di Griya Abhipraya pada Kamis (4/4/2024) malam.
"Dari total 5.752 narapidana yang diusulkan, 5.698 di antaranya akan mendapatkan RK I, yang artinya mendapatkan pengurangan masa tahanan," ujar Kusnali.
Sementara itu, 27 narapidana lainnya berhak mendapatkan RK II, yang berarti mereka langsung bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.
Kusnali menjelaskan bahwa 27 narapidana yang langsung bebas tersebut berasal dari berbagai lapas dan rutan di Lampung.
"Syarat untuk mendapatkan remisi ini di antaranya berkelakuan baik selama masa tahanan, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman," jelas Kusnali.
Besarnya remisi yang diberikan pun beragam, tergantung pada masa tahanan yang telah dijalani oleh narapidana.
"Bagi narapidana yang telah menjalani 6 bulan hingga 12 bulan masa tahanan, mereka akan mendapatkan remisi 15 hari," papar Kusnali.
"Sedangkan bagi narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, remisi yang diberikan bervariasi dari 1 bulan hingga 2 bulan," imbuhnya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
"Semoga dengan remisi ini, para narapidana dapat kembali ke masyarakat dan menjadi insan yang bermanfaat," pungkas Kusnali.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, menyampaikan kabar gembira ini dalam acara silaturahmi dengan insan media di Griya Abhipraya pada Kamis (4/4/2024) malam.
"Dari total 5.752 narapidana yang diusulkan, 5.698 di antaranya akan mendapatkan RK I, yang artinya mendapatkan pengurangan masa tahanan," ujar Kusnali.
Sementara itu, 27 narapidana lainnya berhak mendapatkan RK II, yang berarti mereka langsung bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.
Kusnali menjelaskan bahwa 27 narapidana yang langsung bebas tersebut berasal dari berbagai lapas dan rutan di Lampung.
"Syarat untuk mendapatkan remisi ini di antaranya berkelakuan baik selama masa tahanan, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman," jelas Kusnali.
Besarnya remisi yang diberikan pun beragam, tergantung pada masa tahanan yang telah dijalani oleh narapidana.
"Bagi narapidana yang telah menjalani 6 bulan hingga 12 bulan masa tahanan, mereka akan mendapatkan remisi 15 hari," papar Kusnali.
"Sedangkan bagi narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, remisi yang diberikan bervariasi dari 1 bulan hingga 2 bulan," imbuhnya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
"Semoga dengan remisi ini, para narapidana dapat kembali ke masyarakat dan menjadi insan yang bermanfaat," pungkas Kusnali.
(hri)
tulis komentar anda