Ribuan Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Lebaran, 27 Langsung Bebas!
Jum'at, 05 April 2024 - 10:25 WIB
Sebanyak 5.752 narapidana di Lampungdiusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Lebaran 2024, dan 27 di antaranya langsung bebas. Foto/Ilustrasi/Ist
BANDARLAMPUNG - Kebahagiaan menyelimuti 5.752 narapidana di Lampung menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Mereka diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri Tahun 2024, dan 27 di antaranya bahkan langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, menyampaikan kabar gembira ini dalam acara silaturahmi dengan insan media di Griya Abhipraya pada Kamis (4/4/2024) malam.
"Dari total 5.752 narapidana yang diusulkan, 5.698 di antaranya akan mendapatkan RK I, yang artinya mendapatkan pengurangan masa tahanan," ujar Kusnali.
Sementara itu, 27 narapidana lainnya berhak mendapatkan RK II, yang berarti mereka langsung bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, menyampaikan kabar gembira ini dalam acara silaturahmi dengan insan media di Griya Abhipraya pada Kamis (4/4/2024) malam.
"Dari total 5.752 narapidana yang diusulkan, 5.698 di antaranya akan mendapatkan RK I, yang artinya mendapatkan pengurangan masa tahanan," ujar Kusnali.
Sementara itu, 27 narapidana lainnya berhak mendapatkan RK II, yang berarti mereka langsung bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.
Lihat Juga :