Ribuan Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Lebaran, 27 Langsung Bebas!

Jum'at, 05 April 2024 - 10:25 WIB
"Sedangkan bagi narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, remisi yang diberikan bervariasi dari 1 bulan hingga 2 bulan," imbuhnya.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

"Semoga dengan remisi ini, para narapidana dapat kembali ke masyarakat dan menjadi insan yang bermanfaat," pungkas Kusnali.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!