Alasan Balai Besar Karantina Musnahkan Oleh-oleh Penumpang di Bandara Kualanamu

Kamis, 04 April 2024 - 17:23 WIB
Langkah pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tujuannya untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia terhadap risiko masuk dan tersebarnya hama penyakit, serta pangan dan pakan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.

Selain memusnahkan barang bawaan penumpang, Karantina Sumatera Utara juga memusnahkan berbagai sampel laboratorium seperti sisa uji bahan pakan, serum, agar, mikrotube, gandum, kedelai, cabai kering, dan lain-lain.

"Kami terus mengedukasi masyarakat yang datang dari luar negeri atau antar-area untuk memenuhi persyaratan karantina jika membawa hewan, ikan, tumbuhan, atau produknya," pungkas Ginting.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!