Rebutan Lahan Parkir, 2 Kelompok Pemuda di Sukabumi Bentrok Gunakan Senjata Tajam

Rabu, 03 April 2024 - 21:36 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan 2 kelompok pemuda saat bentrok di Jalan Hj Kokom Komariah, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Selasa (2/4/2024) malam. Foto/Dharmawan Hadi
SUKABUMI - Dipicu rebutan lahan parkir , 2 kelompok pemuda bentrok menggunakan senjata tajam di Jalan Hj Kokom Komariah, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Selasa (2/4/2024) malam.

Bentrok yang terjadi pukul 19.00 WIB, mengakibatkan 2 orang korban luka akibat bacokan senjata tajam . Sebanyak 8 orang yang terlibat bentrokan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.

Setelah bentrokan, 2 kelompok pemuda tersebut, melakukan aksi saling lapor dengan membuat LP (Laporan Polisi) ke Polres Sukabumi Kota. Polisi sudah menetapkan korban dan pelaku sebagai tersangka dalam aksi bentrokan rebutan lahan tersebut.





Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, kedelapan tersangka berinisial MR alias A (21), MY alias D (21), RR alias B (30), PP alias J (21), WKS alias O (30), AS alias A (19), MYF (22) dan RM alias I (22).

“Korban berinisial MR alas A, warga Cibeureum, Kota Sukabumi, mengalami luka bacok di bagian kepala. Kedua MY alias D, warga Cibeureum, Kota Sukabumi, mengalami luka bacok di bagian punggung dan leher belakang," ujar Bagus pada Rabu (3/4/2024).

Bagus menuturkan, kronologi kejadian berawal dari kesalahpahaman pelaku sekaligus korban berinisial MR alias A yang memiliki permasalahan awal dan melakukan pembacokan kepada WKS.

"Keributan diawali dengan pesan melalui voice note WhatsApp bernada tantangan, sehingga satu kelompok mendatangi kelompok lainnya hingga terjadi saling serang. Setelah bentrokan, karena sama-sama mengalami luka-luka, keduanya kemudian saling melaporkan," ujar Bagus.



Dari tangan para tersangka, ujar Bagus, pihaknya menyita sejumlah barang bukti beberapa senjata tajam jenis pedang, golok dan celurit. Lalu 1 batang bambu, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat dan satu topi biru putih.

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Selain itu, Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Lalu, Pasal 358 KUHPidana tentang Turut Serta dalam Penyerangan atau Perkelahian dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content