KAMI Bakal Laporkan Oknum Pejabat Diduga Terima Suap dari Pengusaha Oli Palsu

Rabu, 03 April 2024 - 19:53 WIB
Dia menduga ada oknum oknum pejabat yang menerima suap sehingga Kemendag tidak berani menutup pabrik oli palsu.

"Kami meminta Kemendag tegas dalam mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Kemarin sudah benar Wamendag Jerry Sambuaga melakukan sidak dan menutup pabrik oli palsu di Tangerang, tapi yang kami minta itu berkelanjutan. Masih banyak pabrik yang memproduksi oli palsu dalam skala besar, yang kemarin disidak itu bukan kelas kakap," ujar Sultoni.

Praktik pemalsuan seperti ini seharusnya menjadi konsentrasi Kemendag dan kementerian atau lembaga serta penegak hukum.

Bahkan, dia menerima kabar ada dugaan oknum pejabat menerima suap dari sebuah perusahaan oli dan sparepart palsu di Tangerang. Diduga di lokasi tersebut terdapat kurang lebih 6 gudang.

Aturan perdagangan tidak boleh memalsukan atau menduplikasi, harus sesuai UU. Produksi oli palsu melanggar UU konsumen karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan berlaku. Pembuat pelumas ilegal bisa dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!