11 Kg Ganja Disita Polisi di Lampung Tengah, 2 Kurir Antar Provinsi Ditangkap

Rabu, 03 April 2024 - 17:09 WIB
Baca Juga: Astaga! Jadi Kurir Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Terima Rp1,3 Miliar

"Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut," tegas Feabo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!