BNNP Kepri Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, 6 Kurir Diciduk

Rabu, 03 April 2024 - 14:31 WIB
"Di Jakarta, kami juga mengamankan satu tersangka di sebuah pusat perbelanjaan dengan barang bukti 21 kilogram sabu," kata Bubung.

Bubung menjelaskan bahwa narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia menuju Kabupaten Karimun dan Kota Batam melalui jalur laut ilegal.

"Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyelamatkan sedikitnya 129.798 jiwa dari bahaya peredaran gelap narkoba," ungkapnya.

Bubung menegaskan bahwa Kepri merupakan daerah transit yang dimanfaatkan oleh sindikat narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," tegasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!