BNNP Kepri Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, 6 Kurir Diciduk

Rabu, 03 April 2024 - 14:31 WIB
Enam kurir sabu dan ekstasi yang terlibat dalam jaringan internasional diringkus BNNP Kepri. Foto/Dicky Sigit R/MPI
BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan peredaran 25 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi dalam dua operasi berbeda. Enam kurir yang terlibat dalam jaringan internasional ini juga berhasil diringkus.

Kepala Bidang Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Permadi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial ZF di sebuah kamar hotel di Batam pada 21 Maret 2024. ZF diketahui sedang menunggu pemesan narkoba tersebut.



"Dari pengembangan kasus ini, kami berhasil mengamankan lima tersangka lainnya yang merupakan bagian dari jaringan yang sama," ungkap Bubung dalam konferensi pers pada Rabu (3/4/2024).

Keenam tersangka tersebut adalah ZF, DD, HN, JL, YS, dan AM. Mereka berencana untuk mengirim sabu dan ekstasi ke Palembang, Sumatera Selatan, dan Jakarta untuk diedarkan.

Baca Juga: Pesta Narkoba, 2 Pegawai Satpol PP Batam Digerebek Polisi

Petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengawasan hingga ke daerah tujuan dan berhasil menangkap tiga tersangka di Palembang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!