Polres dan Polsek di Jatim Buka Penitipan Kendaraan Warga yang Mudik
Rabu, 03 April 2024 - 08:55 WIB
”Tidak dipungut biaya untuk program ini. Kalau kita melihat, dalam UU nomor 2 tahun 2002 (tentang kepolisian) itu pasal 15 huruf m, ada barang titipan atau barang temuan, di situ polisi memiliki peran, untuk menerima barang titipan dan temuan,” ucapnya.
Hal itulah yang membuat kendaraan bermotor warga Malang baik sepeda motor atau mobil, akan dijaga semaksimal mungkin. Sebab hal itu merupakan tanggung jawab kepolisian.
“Jadi ibaratnya kalau sudah ada titipan di halaman polres, polsek, itu menjadi tanggung jawab pihak kepolisian untuk menjaganya. Begitu juga dengan pemerintah kota dan TNI untuk bersama meningkatkan patroli skala besar,” tuturnya.
Langkah ini juga diikuti oleh Polres Malang Kabupaten, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan, ada 33 titik penitipan kendaraan bermotor gratis bagi warga Kabupaten Malang yang mudik.
Titik-titik itu berada di 30 Polsek di masing-masing kecamatan pada wilayah hukum Polres Malang. ”Kemudian satu titik di Mapolres Malang. Ditambah satu lagi di Satpas Singosari, ditambah satu lagi di pos pelayaran Karanglo,” ujar Putu Kholis.
Hal itulah yang membuat kendaraan bermotor warga Malang baik sepeda motor atau mobil, akan dijaga semaksimal mungkin. Sebab hal itu merupakan tanggung jawab kepolisian.
“Jadi ibaratnya kalau sudah ada titipan di halaman polres, polsek, itu menjadi tanggung jawab pihak kepolisian untuk menjaganya. Begitu juga dengan pemerintah kota dan TNI untuk bersama meningkatkan patroli skala besar,” tuturnya.
Langkah ini juga diikuti oleh Polres Malang Kabupaten, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan, ada 33 titik penitipan kendaraan bermotor gratis bagi warga Kabupaten Malang yang mudik.
Titik-titik itu berada di 30 Polsek di masing-masing kecamatan pada wilayah hukum Polres Malang. ”Kemudian satu titik di Mapolres Malang. Ditambah satu lagi di Satpas Singosari, ditambah satu lagi di pos pelayaran Karanglo,” ujar Putu Kholis.
(ams)
tulis komentar anda