Sidang Perdana Pidana Pemilu di Pesawaran Digelar In Absentia

Selasa, 02 April 2024 - 11:59 WIB
Setelah mendengarkan dakwaan, agenda dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari 9 saksi.

Baca juga: Bawaslu Komitmen Terus Tindak Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Adapun 9 saksi yang dimintai keterangannya yakni Panwascam Way Khilau Irfianto, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Desa Kubu Batu Marwan dan Ketua RT Rusli.

Selanjutnya, saksi Linmas Nurhalim, Pengawas TPS Wahyuli, Anggota KPPS M Nur Agung, Anggota KPPS Amrullah, istri terdakwa Jariah, dan Kepala Desa Kubu Batu Siswanto.

"Kemudian keterangan saksi ahli Dr Rinaldy Amrullah dari Fakultas Hukum Unila. Besok agendanya langsung masuk tuntutan, sidangnya digelar dengan cepat karena pidana pemilu diberi waktu hanya 7 hari," ungkap Fatih.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!