3-16 April Diberlakukan Pembatasan Angkutan Logistik di Pelabuhan Bakauheni

Selasa, 02 April 2024 - 06:32 WIB
Untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini, pengguna angkutan logistik yang berencana melintasi Pelabuhan Bakauheni disarankan untuk menggunakan kendaraan dengan golongan maksimal VI B. Kendaraan dengan golongan di atas VI B, termasuk tronton, akan dialihkan ke Pelabuhan Panjang.

Pemeriksaan dan penyaringan kendaraan akan dilakukan di rest area 20 untuk memastikan bahwa hanya kendaraan yang memenuhi syarat yang dapat melintas.

Bambang juga menghimbau pengguna angkutan logistik untuk tidak memanipulasi data dengan mencantumkan manifes yang tidak sesuai dengan muatan sebenarnya.

"Mari bersama-sama menjaga kelancaran dan keamanan selama periode mudik Lebaran 2024," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!