3-16 April Diberlakukan Pembatasan Angkutan Logistik di Pelabuhan Bakauheni

Selasa, 02 April 2024 - 06:32 WIB
BPTD Kelas II Lampung mengumumkan pembatasan operasional angkutan logistik di Pelabuhan Bakauheni untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2024. Foto/Ist
LAMPUNG SELATAN - Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung mengumumkan pembatasan operasional angkutan logistik di Pelabuhan Bakauheni untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2024. Pembatasan ini akan berlangsung dari tanggal 3 hingga 16 April 2024.

Kepala BPTD Kelas II Lampung, Bambang Siswoyo, menjelaskan bahwa fokus utama selama periode pembatasan adalah untuk memastikan kelancaran pengiriman barang-barang bahan pokok seperti beras, gas, minyak, buah-buahan, dan makanan pokok lainnya.

"Pengiriman bahan pokok menjadi prioritas utama untuk menjaga stabilitas harga dan kebutuhan masyarakat selama Lebaran," ujar Bambang.



Angkutan logistik yang biasa mengangkut bahan galian seperti pasir dan batu akan dihentikan sementara waktu untuk memberikan prioritas kepada kendaraan pribadi pemudik.



"Pengguna angkutan penyeberangan, khususnya angkutan barang, diharapkan memahami dan mendukung upaya ini. Prioritaskan pemudik untuk menggunakan fasilitas pelabuhan secara optimal demi kelancaran lalu lintas angkutan Lebaran 2024," imbau Bambang.

Untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini, pengguna angkutan logistik yang berencana melintasi Pelabuhan Bakauheni disarankan untuk menggunakan kendaraan dengan golongan maksimal VI B. Kendaraan dengan golongan di atas VI B, termasuk tronton, akan dialihkan ke Pelabuhan Panjang.

Pemeriksaan dan penyaringan kendaraan akan dilakukan di rest area 20 untuk memastikan bahwa hanya kendaraan yang memenuhi syarat yang dapat melintas.

Bambang juga menghimbau pengguna angkutan logistik untuk tidak memanipulasi data dengan mencantumkan manifes yang tidak sesuai dengan muatan sebenarnya.

"Mari bersama-sama menjaga kelancaran dan keamanan selama periode mudik Lebaran 2024," pungkasnya.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content