Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Bupati Bandung: Sebaiknya Simpan di Rumah

Senin, 01 April 2024 - 19:18 WIB
Baca Juga: ASN Tidak Boleh Pakai Kendaran Dinas untuk Mudik Lebaran

"Akan ada sidak pada tanggal 16 April untuk memastikan semua ASN kembali bekerja tepat waktu," ujar Dadang.

Bupati Dadang menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang tidak mematuhi aturan ini.

"Sanksi akan diberlakukan kepada ASN yang tidak kembali bekerja tanpa alasan yang jelas," imbuhnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!