Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Bupati Bandung: Sebaiknya Simpan di Rumah

Senin, 01 April 2024 - 19:18 WIB
Aparatur Sipir Negara (ASN) Pemkab Bandung saat mengikuti apel di Lapangan Upakarti, Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin (1/4/2024). Foto/Ist
BANDUNG - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran tahun ini.

Bupati Dadang menegaskan bahwa larangan ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan dan kerusakan kendaraan dinas.



"ASN diimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi saat mudik. Kendaraan dinas sebaiknya disimpan di rumah atau di kantor," kata Dadang saat gelar pasukan dalam rangka pengamanan lalu lintas dan angkutan Lebaran tahun 2024 di Lapangan Upakarti Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin (1/4/2024).

Cuti bersama Lebaran tahun ini berlangsung hingga 15 April 2024. ASN diimbau untuk kembali masuk kerja pada tanggal 16 April 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!