ASN Tidak Boleh Pakai Kendaran Dinas untuk Mudik Lebaran
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jelang Idul Fitri tahun ini, pemerintah telah membolehkan masyarakat termasuk aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan mudik lebaran . Namun, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh ASN jika hendak mudik.
Salah satu aturannya adalah ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk kepentingan mudik lebaran . Hal itu jelas tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah, diminta agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
"Untuk tahun ini, kita sudah dibolehkan untuk mudik, tentunya dengan ada beberapa harapan. Misalnya tetap menjaga protokol kesehatan, sudah vaksinasi booster, dan khusus untuk ASN jangan menggunakan mobil dinas," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi.
Meski pengawasan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik cukup sulit dilakukan, kata Imran, pihaknya lebih menekankan pada kesadaran masing-masing ASN.
"Makanya itu bersifat imbauan. Kalau larangan itu jelas ada sanksinya kalau ketahuan. Cuma kan kadang-kadang susah juga untuk ditahu mana mobil dinas atau tidak. Intinya kembali kepada yang bersangkutan untuk mau secara sadar mematuhi aturan," beber Imran.
Dirinya juga mengaku bakal menerbitkan surat edaran terkait imbauan kepada ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
"Kami akan buat nanti surat edarannya. Biasanya kalau ada surat edaran dari Menteri, pemerintah daerah akan menindaklanjuti yang substansinya kurang lebih sama, memberikan penegasan kembali," jelas Imran.
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. Dia menegaskan, ASN tak menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan pemerintahan.
"Tidak boleh itu pakai kendaraan dinas untuk mudik. Aturannya kan sudah ada dari Kementerian dan itu sudah sangat jelas," tegas Danny, sapaan akrabnya.
Salah satu aturannya adalah ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk kepentingan mudik lebaran . Hal itu jelas tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah, diminta agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
"Untuk tahun ini, kita sudah dibolehkan untuk mudik, tentunya dengan ada beberapa harapan. Misalnya tetap menjaga protokol kesehatan, sudah vaksinasi booster, dan khusus untuk ASN jangan menggunakan mobil dinas," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi.
Meski pengawasan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik cukup sulit dilakukan, kata Imran, pihaknya lebih menekankan pada kesadaran masing-masing ASN.
"Makanya itu bersifat imbauan. Kalau larangan itu jelas ada sanksinya kalau ketahuan. Cuma kan kadang-kadang susah juga untuk ditahu mana mobil dinas atau tidak. Intinya kembali kepada yang bersangkutan untuk mau secara sadar mematuhi aturan," beber Imran.
Dirinya juga mengaku bakal menerbitkan surat edaran terkait imbauan kepada ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
"Kami akan buat nanti surat edarannya. Biasanya kalau ada surat edaran dari Menteri, pemerintah daerah akan menindaklanjuti yang substansinya kurang lebih sama, memberikan penegasan kembali," jelas Imran.
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. Dia menegaskan, ASN tak menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan pemerintahan.
"Tidak boleh itu pakai kendaraan dinas untuk mudik. Aturannya kan sudah ada dari Kementerian dan itu sudah sangat jelas," tegas Danny, sapaan akrabnya.
(agn)