1.523 Napi di Bali Diusulkan dapat Remisi Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2020 - 14:21 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
DENPASAR - Sebanyak 1.523 napi di Bali diusulkan menerima remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020. Jumlah itu sekitar 70% dari total jumlah napi di Bali.

"Besaran remisi yang diusulkan satu sampai enam bulan," kata Kabag Humas dan Protokol Kanwil Hukum dan HAM Bali Putu Surya Darma, Sabtu (16/8/2020).

Dia menjelaskan napi Lapas Kerobokan paling banyak diusulkan menerima remisi , yaitu 500 orang. Urutan kedua adalah napi Lapas Khusus Narkotika Bali sebanyak 339 orang.

Kemudian napi Lapas Karangasem (113 orang), Lapas Tabanan (110 orang), Lapas Perempuan Denpasar (109 orang), Lapas Singaraja (98 orang), Lapas Gianyar (73 orang), Lapas Bangli (60 orang), Lapas Klungkung (48 orang) dan Lapas Anak Karangasem (13 orang). (Baca juga: Sepekan Dirawat, Wabup Way Kanan Meninggal di Ruang Isolasi COVID-19)

Adapun pertimbangannya napi-napi tersebut telah menjalani masa hukuman di atas satu tahun, aktif mengikuti kegiatan di penjara dan tidak pernah melakukan pelanggaran. (Baca juga: Bupati Hamim Pou: Pramuka Harus Lebih Baik Lagi)



Jumlah napi di seluruh Bali saat ini sebanyak 2.506 orang. "Sebagian besar merupakan napi kasus narkotika," pungkas Surya.
(boy)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More