Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Terlibat Jaringan Narkoba
Jum'at, 29 Maret 2024 - 16:00 WIB
Kuasa hukum Adelia menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Kamis (4/4/2024) mendatang.
Sebelumnya, Adelia didakwa pasal pencucian uang dengan total uang mencapai Rp 3,67 miliar yang berasal dari suaminya.
Adelia didakwa menerima uang hasil bisnis narkoba secara rutin dari Kadapi, bahkan mencapai Rp 40 juta setiap bulannya. Uang tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, kebutuhan anak, dan membeli barang-barang mewah.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana jeratan narkoba tak hanya menjerat pengedar dan pengguna, tapi juga orang-orang di sekitarnya.
Sebelumnya, Adelia didakwa pasal pencucian uang dengan total uang mencapai Rp 3,67 miliar yang berasal dari suaminya.
Adelia didakwa menerima uang hasil bisnis narkoba secara rutin dari Kadapi, bahkan mencapai Rp 40 juta setiap bulannya. Uang tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, kebutuhan anak, dan membeli barang-barang mewah.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana jeratan narkoba tak hanya menjerat pengedar dan pengguna, tapi juga orang-orang di sekitarnya.
(hri)