Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Terlibat Jaringan Narkoba

Jum'at, 29 Maret 2024 - 16:00 WIB
Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Eka Aftarini di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada Kamis (28/3/2024). Foto/Ist
BANDARLAMPUNG - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, harus menelan pil pahit setelah dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada Kamis (28/3/2024).

Adelia tersandung kasus pencucian uang hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu yang dijalankan oleh suaminya, Kadapi, seorang narapidana yang merupakan pengendali jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Menurut JPU, Adelia terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar JPU Eka.

Baca Juga: Ada Selebgram Palembang di Pusaran Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Selain tuntutan penjara, Adelia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.

Mendengar tuntutan tersebut, Adelia tak kuasa menahan air matanya. Sidang sempat diskors hingga Adelia menenangkan diri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!