Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Terlibat Jaringan Narkoba

Jum'at, 29 Maret 2024 - 16:00 WIB
loading...
Selebgram Palembang...
Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Eka Aftarini di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada Kamis (28/3/2024). Foto/Ist
A A A
BANDARLAMPUNG - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, harus menelan pil pahit setelah dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada Kamis (28/3/2024).

Adelia tersandung kasus pencucian uang hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu yang dijalankan oleh suaminya, Kadapi, seorang narapidana yang merupakan pengendali jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Menurut JPU, Adelia terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar JPU Eka.

Baca Juga: Ada Selebgram Palembang di Pusaran Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Selain tuntutan penjara, Adelia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.

Mendengar tuntutan tersebut, Adelia tak kuasa menahan air matanya. Sidang sempat diskors hingga Adelia menenangkan diri.

Kuasa hukum Adelia menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Kamis (4/4/2024) mendatang.

Sebelumnya, Adelia didakwa pasal pencucian uang dengan total uang mencapai Rp 3,67 miliar yang berasal dari suaminya.

Adelia didakwa menerima uang hasil bisnis narkoba secara rutin dari Kadapi, bahkan mencapai Rp 40 juta setiap bulannya. Uang tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, kebutuhan anak, dan membeli barang-barang mewah.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana jeratan narkoba tak hanya menjerat pengedar dan pengguna, tapi juga orang-orang di sekitarnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Rekomendasi
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved