6 Debt Collector Ini Dibekuk usai Berhentikan Paksa dan Ancam Perempuan di Bandung

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:08 WIB
Lantaran tidak ingin terjadi sesuatu, korban pun langsung membawa mobil miliknya tersebut menuju Polsek Nagreg.

"Nah barulah sesampainya disana, ternyata para pelaku ini diketahui tidak memiliki dokumen yang sah untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan," ujarnya.

Kusworo membenarkan, jika kendaraan milik korban memang sudah berstatus lunas. Namun BPKB kendaraan tersebut sempat digadaikan oleh korban untuk kebutuhan usaha dan pembayarannya tertunda sejak tahun 2022.

"Namun setelah usahanya mengalami kesulitan, maka setahun yang lalu korban menunggak dan tidak melakukan pembayaran untuk kendaraan ini," tuturnya.

Kusworo menyebut, jika keenam debt collector itu memang merupakan debt collector dari perusahaan yang resmi.

Namun, kata dia, dalam tindakannya ini yang salah dan tidak sesuai dengan prosedur sehingga keenamnya harus ditangkap.

"Jadi mereka memang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Mulai dari pengemudi, penunjuk arah dan sebagai negosiator. Namun dua hal tadi, berkas tidak dilengkapi, kedua bertindak tidak sesuai dengan prosedur sehingga akhirnya kita tangkap," ungkap dia.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP. engan ancaman hukuman 12 tahun dan 9 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More