6 Debt Collector Ini Dibekuk usai Berhentikan Paksa dan Ancam Perempuan di Bandung

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:08 WIB
loading...
6 Debt Collector Ini...
Polresta Bandung menangkap enam orang debt collector yang dikenal sebagai mata elang, di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto/MPI/Agi Ilman
A A A
BANDUNG - Polresta Bandung berhasil mengamankan enam orang debt collector (penagih utang), yang dikenal sebagai mata elang, di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Para tersangka yang berhasil diamankan adalah FG (37), MYS (39), MRR (26), IS (52), HH (44), dan AM (52).

Baca juga: Waspadai Pembegalan melalui Modus Debt Collector

Mereka ditangkap setelah melakukan pemberhentian paksa dan melakukan pengancaman kepada salah satu korbannya bernama Eneng Siti Halimah.



"Penangkapan ini merupakan hasil keberhasilan Polresta Bandung dalam mengungkap kasus tindak pidana yang melibatkan debt collector yang melakukan pemberhentian paksa terhadap korban di jalan raya," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024).

Kusworo menjelaskan, keenam debt collector awal mulanya mobil korban diikuti oleh dua kendaraan.

Kemudian, Kendaraan pertama langsung melakukan pemblokiran mobil di depannya.

Baca juga: 5 Aksi Teror Debt Collector Berujung Horor

"Lalu kendaraan kedua melakukan pemalangan di belakangnya. Kemudian langsung mengambil posisi di sebelah posisi sopir dan berusaha mengambil kunci kontak kendaraan. Ingin mengambil paksa ditengah jalan," jelasnya.

Lantaran tidak ingin terjadi sesuatu, korban pun langsung membawa mobil miliknya tersebut menuju Polsek Nagreg.

"Nah barulah sesampainya disana, ternyata para pelaku ini diketahui tidak memiliki dokumen yang sah untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan," ujarnya.

Kusworo membenarkan, jika kendaraan milik korban memang sudah berstatus lunas. Namun BPKB kendaraan tersebut sempat digadaikan oleh korban untuk kebutuhan usaha dan pembayarannya tertunda sejak tahun 2022.

"Namun setelah usahanya mengalami kesulitan, maka setahun yang lalu korban menunggak dan tidak melakukan pembayaran untuk kendaraan ini," tuturnya.

Kusworo menyebut, jika keenam debt collector itu memang merupakan debt collector dari perusahaan yang resmi.

Namun, kata dia, dalam tindakannya ini yang salah dan tidak sesuai dengan prosedur sehingga keenamnya harus ditangkap.

"Jadi mereka memang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Mulai dari pengemudi, penunjuk arah dan sebagai negosiator. Namun dua hal tadi, berkas tidak dilengkapi, kedua bertindak tidak sesuai dengan prosedur sehingga akhirnya kita tangkap," ungkap dia.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP. engan ancaman hukuman 12 tahun dan 9 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Debt Collector dan Warga...
Debt Collector dan Warga di Jaktim Bentrok, Kapolsek Cakung: Sudah Kondusif
2 Debt Collector Jadi...
2 Debt Collector Jadi Buronan Kasus Penusukan Advokat, Polda Metro Ungkap Perannya
Polda Metro Jaya Tangkap...
Polda Metro Jaya Tangkap Debt Collector yang Tusuk Advokat di Tangsel
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Akibat Mata Elang Tewas Dikeroyok
Penagihan Paksa Mata...
Penagihan Paksa Mata Elang Menjurus Aksi Premanisme
Belum Tangkap Pembakar...
Belum Tangkap Pembakar Lapak Pedagang di Kalibata, Polda Metro: Masih Penyelidikan
Kronologi Sahroni Diperas...
Kronologi Sahroni Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta
Ahmad Sahroni Lapor...
Ahmad Sahroni Lapor ke Polisi setelah Diperas Rp300 Juta dan Diancam
Terungkap Alasan Erika...
Terungkap Alasan Erika Carlina Sepakat Damai dengan DJ Panda
Rekomendasi
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved