6 Debt Collector Ini Dibekuk usai Berhentikan Paksa dan Ancam Perempuan di Bandung

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:08 WIB
Polresta Bandung menangkap enam orang debt collector yang dikenal sebagai mata elang, di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto/MPI/Agi Ilman
BANDUNG - Polresta Bandung berhasil mengamankan enam orang debt collector (penagih utang), yang dikenal sebagai mata elang, di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Para tersangka yang berhasil diamankan adalah FG (37), MYS (39), MRR (26), IS (52), HH (44), dan AM (52).





Mereka ditangkap setelah melakukan pemberhentian paksa dan melakukan pengancaman kepada salah satu korbannya bernama Eneng Siti Halimah.

"Penangkapan ini merupakan hasil keberhasilan Polresta Bandung dalam mengungkap kasus tindak pidana yang melibatkan debt collector yang melakukan pemberhentian paksa terhadap korban di jalan raya," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024).

Kusworo menjelaskan, keenam debt collector awal mulanya mobil korban diikuti oleh dua kendaraan.

Kemudian, Kendaraan pertama langsung melakukan pemblokiran mobil di depannya.



"Lalu kendaraan kedua melakukan pemalangan di belakangnya. Kemudian langsung mengambil posisi di sebelah posisi sopir dan berusaha mengambil kunci kontak kendaraan. Ingin mengambil paksa ditengah jalan," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content