Terbukti Melanggar, Petugas PPK dari 4 Kecamatan di Bojonegoro Dijatuhi Sanksi
Kamis, 28 Maret 2024 - 17:27 WIB
Sementara itu, Divisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bojonegro Weni Andriani, mengatakan jika hasil penanganan pelanggaran pemilu di 4 kecamatan tersebut sudah dilakukan.
Hasilnya bahwa petugas PPK telah terbukti secara sah melanggar kode etik, selanjutnya direkomendasikan kepada KPU.
“Mengenai sanksi itu yang berhak menentukan adalah KPU, sebelumnya sudah hadir di sidang etik sebagai pihak terkait," terangnya.
Hasilnya bahwa petugas PPK telah terbukti secara sah melanggar kode etik, selanjutnya direkomendasikan kepada KPU.
“Mengenai sanksi itu yang berhak menentukan adalah KPU, sebelumnya sudah hadir di sidang etik sebagai pihak terkait," terangnya.
(wib)
Lihat Juga :