Terbukti Melanggar, Petugas PPK dari 4 Kecamatan di Bojonegoro Dijatuhi Sanksi

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:27 WIB
KPU Kabupaten Bojonegoro menyiapkan sanksi etik kepada Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), setelah ada rekomendasi dari Bawaslu. Foto/Dedi Mahdi
BOJONEGORO - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bojonegoro Jawa-timur, menyiapkan sanksi etik kepada Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), hal itu dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) setempat.

Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, mengatakan petugas PPK yang melanggar etik itu berasal dari 4 kecamatan, di antaranya Kecamatan Balen, Padangan, Margomulyo dan Kota Bojonegoro .



“Sudah menjalankan proses rekomendasi dari Bawaslu, kami sudah menindak proses etiknya, nanti kita sampaikan hasilnya,” terangnya, saat ditemui di Kantor KPU Bojonegoro, kamis (28/3/2024).

Baca juga; Bojonegoro Launching Data Mandiri Kemiskinan Daerah Berbasis BNBA
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!