Brak! 2 Polantas Polresta Padang Nyaris Tewas Ditabrak Sopir Ambulans Mabuk
Kamis, 28 Maret 2024 - 07:51 WIB
PADANG - Dua personel Polresta Padang terluka usai ditabrak oleh ambulans saat melakukan patroli Pengurai Massa (Raimas) di simpang empat Jalan Permindo, Sari Anggrek, Pasar Raya Kota Padang, Rabu (27/3) sekitar pukul 05.00 WIB.
Akibat insiden ini, dua anggota polisi dari Polresta Padang mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut akibat cidera serius.
Dalam rekaman video amatir yang beredar, terlihat sejumlah warga sedang berkumpul di pinggir jalan raya, siap untuk menghadang kedatangan pelaku tawuran yang diperkirakan akan melintas di daerah tersebut. Beberapa di antara mereka tampak memegang kayu dan senjata tajam.
Tak lama kemudian, ketika rombongan sepeda motor tampak mendekat dari arah berlawanan, puluhan warga berusaha mengejar mereka. Namun, kejadian tragis terjadi saat satu unit mobil ambulans melaju dengan kecepatan tinggi dan sengaja menabrak rombongan tersebut.
Ambulans tiba-tiba datang sebuah ambulans dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi menabrak dua orang personil dan tiga kendaraan mengalami kerusakan. Tanpa menyadari bahwa mereka adalah anggota patroli pengurai massa dari Polresta Padang.
Aambulans tersebut diketahui dikemudikan oleh Junaidi (41). Akibat tabrakan tersebut, Bripda Aldo Fernanda mengalami cidera di pinggang, dan Bripda Bagas Wira Nugraha mengalami lecet di kedua tangannya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Alfin membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, anggota yang ditabrak tersebut sedang melakukan patroli untuk mengurai tawuran di Kota Padang.
“Kedua personil tersebut sudah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Sumbar,” katanya.
Menurut dia, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sopir ambulans itu dalam keadaan mabuk. ”Sopir ini terlihat bingung (mabuk), hasil tes urine menunjukkan hasil positif untuk narkoba jenis sabu dan ia mengaku baru saja mengonsumsinya,” ucapnya.
Bagi pelanggar akan disangkakan dengan pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan kecelakaan kepada orang lain atau pejalan kaki, dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.
Akibat insiden ini, dua anggota polisi dari Polresta Padang mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut akibat cidera serius.
Dalam rekaman video amatir yang beredar, terlihat sejumlah warga sedang berkumpul di pinggir jalan raya, siap untuk menghadang kedatangan pelaku tawuran yang diperkirakan akan melintas di daerah tersebut. Beberapa di antara mereka tampak memegang kayu dan senjata tajam.
Tak lama kemudian, ketika rombongan sepeda motor tampak mendekat dari arah berlawanan, puluhan warga berusaha mengejar mereka. Namun, kejadian tragis terjadi saat satu unit mobil ambulans melaju dengan kecepatan tinggi dan sengaja menabrak rombongan tersebut.
Ambulans tiba-tiba datang sebuah ambulans dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi menabrak dua orang personil dan tiga kendaraan mengalami kerusakan. Tanpa menyadari bahwa mereka adalah anggota patroli pengurai massa dari Polresta Padang.
Aambulans tersebut diketahui dikemudikan oleh Junaidi (41). Akibat tabrakan tersebut, Bripda Aldo Fernanda mengalami cidera di pinggang, dan Bripda Bagas Wira Nugraha mengalami lecet di kedua tangannya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Alfin membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, anggota yang ditabrak tersebut sedang melakukan patroli untuk mengurai tawuran di Kota Padang.
“Kedua personil tersebut sudah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Sumbar,” katanya.
Menurut dia, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sopir ambulans itu dalam keadaan mabuk. ”Sopir ini terlihat bingung (mabuk), hasil tes urine menunjukkan hasil positif untuk narkoba jenis sabu dan ia mengaku baru saja mengonsumsinya,” ucapnya.
Bagi pelanggar akan disangkakan dengan pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan kecelakaan kepada orang lain atau pejalan kaki, dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.
(ams)
tulis komentar anda