Operasi Pekat Jaya 2024, Polda Metro Berhasil Ungkap 352 Kasus dengan 409 Tersangka

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:18 WIB
Wira menuturkan, para tersangka dikenakan pasal yang bervariasi sesuai dengan kejahatan dan modus yang dilakukan. Untuk kasus kasus pembunuhan lanjutnya, akan dikenakan pasal 340 atau 338 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus pencurian dengan kekerasan dipersangkakan 365 KUHP. Ancaman 9 tahun penjara. Curat dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Sementara terkait Undang-Undang Darurat Kepemilikan Senpi dan Sajam, UU Nomor 12 Tahun 51 diancam pidana dengan maksimal 20 tahun penjara dan pemerasan dikenakan Pasal 368 KUHP ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Dugaan Hoaks Akun IG Connie Bakrie, Polda Metro Telah Periksa 4 Saksi

"Pelaku akan kita proses tuntas yang nantinya akan kita limpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!