Operasi Pekat Jaya 2024, Polda Metro Berhasil Ungkap 352 Kasus dengan 409 Tersangka

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:18 WIB
loading...
Operasi Pekat Jaya 2024,...
Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di seluruh wilayah hukumnya berhasil mengungkap 352 kasus selama Operasi Pekat Jaya 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di seluruh wilayah hukumnya berhasil mengungkap 352 kasus selama Operasi Pekat Jaya 2024 . Sebanyak 409 tersangka diamankan selama 15 hari sejak tanggal 1 hingga 15 Maret 2024.

"Akhirnya kami mengungkap total sebanyak 352 kasus. Ada 71 TO sedangkan 281 ini adalah kasus non TO, merupakan prestasi tersendiri dengan jumlah tersangka total sebanyak 409 tersangka," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Polda Metro Jaya: Tak Ada Korban Jiwa dalam Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Wira menjelaskan sebanyak 409 tersangka yang diamankan dalam Operasi Pekat Jaya 2024 berasal dari kejahatan di tengah masyarakat mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas) 14 kasus, pencuran dengan pemberatan (curat) 59 kasus, pencuran sepeda motor (curanmor) 182 kasus.

Pihaknya juga berhasil mengungkap 3 kasus pemerasan, 21 kepemilikan senjatan tajam dan senjata api, pembunuhan 3 kasus, penganiayaan berat 6 kasus, pencurian 24, dan kejahatan lain lain sebanyak 23 kasus dalam operasi.

"Barang bukti yang telah disita oleh jajaran Polda Metro Jaya termasuk Polres jajaran selama operasi pekat, kendaraan roda 4 sebanyak 7 unit, motor roda 2 sebanyak 117 unit, senpi sebanyak 3 pucuk, senjata tajam sebanyak 48 bilah, uang tunai Rp 13.613.000, laptop disita 187 unit, miras 132 botol," jelas Wira.

Wira menuturkan, para tersangka dikenakan pasal yang bervariasi sesuai dengan kejahatan dan modus yang dilakukan. Untuk kasus kasus pembunuhan lanjutnya, akan dikenakan pasal 340 atau 338 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus pencurian dengan kekerasan dipersangkakan 365 KUHP. Ancaman 9 tahun penjara. Curat dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Sementara terkait Undang-Undang Darurat Kepemilikan Senpi dan Sajam, UU Nomor 12 Tahun 51 diancam pidana dengan maksimal 20 tahun penjara dan pemerasan dikenakan Pasal 368 KUHP ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Dugaan Hoaks Akun IG Connie Bakrie, Polda Metro Telah Periksa 4 Saksi

"Pelaku akan kita proses tuntas yang nantinya akan kita limpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Rekomendasi
Trump Ungkap Dana Iran...
Trump Ungkap Dana Iran yang Dilepaskan akan Digunakan untuk Beli Barang-barang AS
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved