Singgung Kenaikan Tarif RSUD, Ketua DPRD Kendal: Harus Diimbangi Kualitas Pelayanan
Rabu, 27 Maret 2024 - 17:33 WIB
"Ini masalah yang serius. Karena itu, masalah ini perlu diselesaikan dalam musyawarah dengan pihak yang lebih besar. Artinya, kami persilakan Pemkab Kendal untuk membahasnya dalam Musrenbang ini, semoga mendapatkan hasil yang lebih jelas dan lebih bagus," kata Makmun, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Senin (26/3/2024).
Sesuai Perda
Sebelumnya, Direktur RSUD dr H Soewondo Kendal dr Saikhu saat mengawali Sosialisasi Pemberlakuan Tarif Baru pada Jumat (8/3/2024) mengatakan, penerapan tarif baru tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Rertribusi Daerah.
Menurut dr Syaikhu, pembahasan kenaikan tarif tersebut sudah dilakukan sejak 2017 dan baru pada akhir 2023 ini ada kenaikan tarif.
Sementara itu, Plt Kepala Bagian Pelayanan Medis RSUD dr Soewondo Kendal dr Nur Widyastuti mengungkapkan, penerapan tarif baru ini berlaku di antaranya pada pelayanan klinik spesialis yang semula Rp40.000 naik menjadi Rp80.000.
Sesuai Perda
Sebelumnya, Direktur RSUD dr H Soewondo Kendal dr Saikhu saat mengawali Sosialisasi Pemberlakuan Tarif Baru pada Jumat (8/3/2024) mengatakan, penerapan tarif baru tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Rertribusi Daerah.
Menurut dr Syaikhu, pembahasan kenaikan tarif tersebut sudah dilakukan sejak 2017 dan baru pada akhir 2023 ini ada kenaikan tarif.
Sementara itu, Plt Kepala Bagian Pelayanan Medis RSUD dr Soewondo Kendal dr Nur Widyastuti mengungkapkan, penerapan tarif baru ini berlaku di antaranya pada pelayanan klinik spesialis yang semula Rp40.000 naik menjadi Rp80.000.
Lihat Juga :