Polisi Gerebek Rumah Produksi Minuman Keras, Sita 120 Liter Tuak dan Tangkap Pemiliknya
Selasa, 26 Maret 2024 - 18:43 WIB
Polisi menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) jenis tuak di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dan menangkap satu orang tersangka. Foto/Era Neizma Wedya
MUSI RAWAS - Polisi menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) jenis tuak di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dan menangkap satu orang tersangka. Penggerebekan tersebut dilakukan personel gabungan dari Polsek Tugumulyo dan Polres Musi Rawas .
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tugumulyo Iptu Dedy Purnomo mengatakan, penggerebekan dilakukan di Dusun III, Desa Tehal Rejo, Kecamatan Tugumulyo pada Senin, (25/3/2024) pukul 22.00 WIB.
Polisi juga meringkus pemilik rumah produksi minuman keras, Sutriyono (36). “Dari lokasi kami menyita barang bukti 4 jeriken berisi tuak lebih dari 120 liter," kata Iptu Dedy Purnomo, Selasa (26/3/2024).
Baca juga; Polisi Gerebek Pabrik Miras Terbesar di Malang, Disamarkan dengan Peternakan Ayam
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tugumulyo Iptu Dedy Purnomo mengatakan, penggerebekan dilakukan di Dusun III, Desa Tehal Rejo, Kecamatan Tugumulyo pada Senin, (25/3/2024) pukul 22.00 WIB.
Polisi juga meringkus pemilik rumah produksi minuman keras, Sutriyono (36). “Dari lokasi kami menyita barang bukti 4 jeriken berisi tuak lebih dari 120 liter," kata Iptu Dedy Purnomo, Selasa (26/3/2024).
Baca juga; Polisi Gerebek Pabrik Miras Terbesar di Malang, Disamarkan dengan Peternakan Ayam
Lihat Juga :