Ini Lho, Penampakan Pabrik Miras Oplosan Terbesar di Malang Digerebek Polisi
Minggu, 24 Maret 2024 - 16:54 WIB
"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu" ucapnya.
FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Ia akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun
Menurutnya, peredaran miras ilegal ini sangat meresahkan, apalagi di bulan suci Ramadan dimana selain berdampak pada kesehatan individu yang mengonsumsi juga berdampak terganggunya situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan, jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya," tuturnya.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Ia akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun
Menurutnya, peredaran miras ilegal ini sangat meresahkan, apalagi di bulan suci Ramadan dimana selain berdampak pada kesehatan individu yang mengonsumsi juga berdampak terganggunya situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan, jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya," tuturnya.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :