Ini Lho, Penampakan Pabrik Miras Oplosan Terbesar di Malang Digerebek Polisi
loading...
A
A
A
MALANG - Rumah produksi minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Malang, Jawa Timur digerebek polisi. Dalam penggerebekan, ratusan botol miras oplosan dan sejumlah drum berisi miras disita petugas.
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menyatakan, penggerebekan pabrik miras rumahan itu berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (23/3/2024) adanya aktivitas pesta miras yang kerap dilakukan, bahkan saat bulan Ramadan.
Dari sanalah petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan, hingga akhirnya berhasil membongkar pembuatan miras oplosan di Jalan Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan pelaku FA yang merupakan pemilik usaha miras oplosan jenis trobas.
"Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA 36 tahun, yang diduga keras sebagai pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut," ucap Aditya Permana, saat dikonfirmasi pada Minggu (24/3/2024).
Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang merupakan terbesar di wilayah Kabupaten Malang.
Sejumlah barang bukti diantaranya, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram. Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter, serta satu jerigen besar, berisi arak siap edar juga diamankan petugas.
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Aditya menambahkan, bila pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya. Pada proses pembuatannya FA membuat arak tersebut secara otodidak. Sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.
"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu" ucapnya.
FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Ia akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun
Menurutnya, peredaran miras ilegal ini sangat meresahkan, apalagi di bulan suci Ramadan dimana selain berdampak pada kesehatan individu yang mengonsumsi juga berdampak terganggunya situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan, jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya," tuturnya.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menyatakan, penggerebekan pabrik miras rumahan itu berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (23/3/2024) adanya aktivitas pesta miras yang kerap dilakukan, bahkan saat bulan Ramadan.
Dari sanalah petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan, hingga akhirnya berhasil membongkar pembuatan miras oplosan di Jalan Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan pelaku FA yang merupakan pemilik usaha miras oplosan jenis trobas.
"Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA 36 tahun, yang diduga keras sebagai pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut," ucap Aditya Permana, saat dikonfirmasi pada Minggu (24/3/2024).
Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang merupakan terbesar di wilayah Kabupaten Malang.
Sejumlah barang bukti diantaranya, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram. Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter, serta satu jerigen besar, berisi arak siap edar juga diamankan petugas.
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Aditya menambahkan, bila pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya. Pada proses pembuatannya FA membuat arak tersebut secara otodidak. Sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.
"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu" ucapnya.
FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Ia akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun
Menurutnya, peredaran miras ilegal ini sangat meresahkan, apalagi di bulan suci Ramadan dimana selain berdampak pada kesehatan individu yang mengonsumsi juga berdampak terganggunya situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan, jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya," tuturnya.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
(shf)