Ini Lho, Penampakan Pabrik Miras Oplosan Terbesar di Malang Digerebek Polisi

Minggu, 24 Maret 2024 - 16:54 WIB
loading...
Ini Lho, Penampakan...
Rumah produksi miras oplosan di Kabupaten Malang digerebek polisi. Dalam penggerebekan, ratusan botol miras oplosan dan drum berisi miras disita petugas. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Rumah produksi minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Malang, Jawa Timur digerebek polisi. Dalam penggerebekan, ratusan botol miras oplosan dan sejumlah drum berisi miras disita petugas.

Ini Lho, Penampakan Pabrik Miras Oplosan Terbesar di Malang Digerebek Polisi


Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menyatakan, penggerebekan pabrik miras rumahan itu berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (23/3/2024) adanya aktivitas pesta miras yang kerap dilakukan, bahkan saat bulan Ramadan.

Baca juga: Warga Geruduk Pabrik Miras Oplosan Ciu Beromset 80 Juta di Bekasi

Dari sanalah petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan, hingga akhirnya berhasil membongkar pembuatan miras oplosan di Jalan Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan pelaku FA yang merupakan pemilik usaha miras oplosan jenis trobas.

"Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA 36 tahun, yang diduga keras sebagai pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut," ucap Aditya Permana, saat dikonfirmasi pada Minggu (24/3/2024).

Ini Lho, Penampakan Pabrik Miras Oplosan Terbesar di Malang Digerebek Polisi


Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang merupakan terbesar di wilayah Kabupaten Malang.

Baca juga: Asyik Pesta Miras Oplosan, 8 Warga Blitar Meregang Nyawa

Sejumlah barang bukti diantaranya, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram. Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter, serta satu jerigen besar, berisi arak siap edar juga diamankan petugas.

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Aditya menambahkan, bila pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya. Pada proses pembuatannya FA membuat arak tersebut secara otodidak. Sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.

"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu" ucapnya.

FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Ia akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun

Menurutnya, peredaran miras ilegal ini sangat meresahkan, apalagi di bulan suci Ramadan dimana selain berdampak pada kesehatan individu yang mengonsumsi juga berdampak terganggunya situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan, jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya," tuturnya.

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
Komisi I DPRD Kota Bogor...
Komisi I DPRD Kota Bogor Siap Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Penjualan Miras
Wagub Sulut Apresiasi...
Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal
Bea Cukai Jateng DIY...
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Kejati Jatim dan Bea...
Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Miris! TK di Riau Jadi...
Miris! TK di Riau Jadi Tempat Pesta Sabu dan Miras, 1 Orang Ditangkap
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Kocak! Seekor Rakun...
Kocak! Seekor Rakun Bobol Toko Minuman Keras lalu Mabuk hingga Pingsan
Petaka Alkohol Maut...
Petaka Alkohol Maut di Negara Arab, Tewaskan 23 Orang, Puluhan Lainnya Buta
Rekomendasi
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved