Pria Ngaku Nabi di Tebing Tinggi Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
Kamis, 21 Maret 2024 - 08:25 WIB
Pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kasus ini bermula setelah pria tersebut mengklaim dirinya sebagai nabi dan melakukan postingan di media sosial yang kemudian menjadi viral. Setelah viral, pria ini ditangkap pada Selasa (19/3) di rumahnya, Jalan Belibis, sebuah bengkel yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
barang bukti yang telah diamankan antara lain sebuah jubah, handphone, mimbar, tripod, dan headset. Namun, untuk motif JK mengunggah video tersebut polisi masih belum membeberkannya, proses penyidikan masih terus dilakukan.
Kasus ini bermula setelah pria tersebut mengklaim dirinya sebagai nabi dan melakukan postingan di media sosial yang kemudian menjadi viral. Setelah viral, pria ini ditangkap pada Selasa (19/3) di rumahnya, Jalan Belibis, sebuah bengkel yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
barang bukti yang telah diamankan antara lain sebuah jubah, handphone, mimbar, tripod, dan headset. Namun, untuk motif JK mengunggah video tersebut polisi masih belum membeberkannya, proses penyidikan masih terus dilakukan.
(ams)
Lihat Juga :