Pria Ngaku Nabi di Tebing Tinggi Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
Kamis, 21 Maret 2024 - 08:25 WIB
Polres Tebing Tinggi menahan nabi palsu tersangka JK (35). Foto: iNews TV/Abdullah Sani Hasibuan
TEBING TINGGI - Seorang pria yang mengklaim sebagai nabi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara akhirnya dijadikan tersangka oleh Polres Tebing Tinggi. JK (35) ditahan dan dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah pria yang mengaku nabi tersebut diperiksa bersama saksi-saksi serta dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: Ini Penampakan Pria Mengaku Nabi yang Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi
Menurut dia, pelaku merupakan penduduk Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi. ”Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/Musyawarah, Kota Tebing Tinggi, tidak jauh dari rumahnya, kini sudah ditahan,” kata Andreas.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah pria yang mengaku nabi tersebut diperiksa bersama saksi-saksi serta dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: Ini Penampakan Pria Mengaku Nabi yang Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi
Menurut dia, pelaku merupakan penduduk Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi. ”Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/Musyawarah, Kota Tebing Tinggi, tidak jauh dari rumahnya, kini sudah ditahan,” kata Andreas.
Lihat Juga :