Pria Ngaku Nabi di Tebing Tinggi Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 21 Maret 2024 - 08:25 WIB
Polres Tebing Tinggi menahan nabi palsu tersangka JK (35). Foto: iNews TV/Abdullah Sani Hasibuan
TEBING TINGGI - Seorang pria yang mengklaim sebagai nabi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara akhirnya dijadikan tersangka oleh Polres Tebing Tinggi. JK (35) ditahan dan dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah pria yang mengaku nabi tersebut diperiksa bersama saksi-saksi serta dilakukan gelar perkara.



Baca Juga: Ini Penampakan Pria Mengaku Nabi yang Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi

Menurut dia, pelaku merupakan penduduk Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi. ”Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/Musyawarah, Kota Tebing Tinggi, tidak jauh dari rumahnya, kini sudah ditahan,” kata Andreas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!