Cabuli 12 Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Ditahan

Rabu, 20 Maret 2024 - 10:59 WIB
Baca juga: 3 Tenaga Pengajar dan 1 Santri Jadi Tersangka Pencabulan di Ponpes

Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan upaya pendampingan hukum dan psikologi terhadap para korban.

Menurut Bupati, kasus yang menjerat dua pengasuh pondok pesantren ini bukan kesalahan dari lembaga pendidikan, namun murni kesalahan dari dua oknum yang terlibat.

Sebelumnya, empat santriwati di Trenggalek melaporkan dua pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan ke polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 12 santriwati dalam periode 2021 hingga 2024.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!