Cabuli 12 Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Ditahan
Rabu, 20 Maret 2024 - 10:59 WIB
TRENGGALEK - Polres Trenggalek menetapkan dua pengasuh pondok pesantren sebagai tersangka pencabulan 12 santriwati. Kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara maraton.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek akhirnya menetapkan dua pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan belasan santriwati.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, M (72) dan F (37) langsung dilakukan penahanan di Polres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, mengatakan kedua tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan gelar perkara oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Polisi akan memproses kedua tersangka hingga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," katanya, dikutip Rabu (20/3/2024).
Dari keterangan tersangka, mereka tidak saling mengetahui aksi pencabulan yang dilakukan.
Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan upaya pendampingan hukum dan psikologi terhadap para korban.
Menurut Bupati, kasus yang menjerat dua pengasuh pondok pesantren ini bukan kesalahan dari lembaga pendidikan, namun murni kesalahan dari dua oknum yang terlibat.
Sebelumnya, empat santriwati di Trenggalek melaporkan dua pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan ke polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 12 santriwati dalam periode 2021 hingga 2024.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek akhirnya menetapkan dua pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan belasan santriwati.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, M (72) dan F (37) langsung dilakukan penahanan di Polres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, mengatakan kedua tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan gelar perkara oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Polisi akan memproses kedua tersangka hingga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," katanya, dikutip Rabu (20/3/2024).
Dari keterangan tersangka, mereka tidak saling mengetahui aksi pencabulan yang dilakukan.
Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan upaya pendampingan hukum dan psikologi terhadap para korban.
Menurut Bupati, kasus yang menjerat dua pengasuh pondok pesantren ini bukan kesalahan dari lembaga pendidikan, namun murni kesalahan dari dua oknum yang terlibat.
Sebelumnya, empat santriwati di Trenggalek melaporkan dua pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan ke polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 12 santriwati dalam periode 2021 hingga 2024.
(shf)
tulis komentar anda