Pasutri Pencopet Tertangkap Tangan oleh Warga di Pasar

Minggu, 16 Agustus 2020 - 00:00 WIB
Modus para pelaku yakni dengan memepet korbannya di sebuah toko. Lalu seorang pelaku merobek tas korbannya dengan silet. Sesudah itu mengambil dompet yang berada di dalam tas. Kemudian 2 orang lainnya bertugas mengalihkan perhatian korban dan pedagang pasar.

“Pertama kami ikuti korban mulai dari saat membeli rambutan. Saat membayar rambutan terlihat ada uang di dalam dompetnya, kemudian dia belanja ke sebuah toko dan saat itulah kami beraksi,” kata M.

Setelah mengamankan pasutri ini, polisi masih memburu 2 pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya.

“Atas perbuatannya, pasutri pelaku copet ini terancam hukuman 7 tahun penjara dijerat pasal 362 KUHP pencurian dengan pemberatan atau curat,” kata Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu P Ritonga.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!